Kamis, 20 Maret 2014

Teknik/Kaidah Penulisan Resep

Teknik/Kaidah Penulisan Resep

Posted: March 19, 2011 in Farmakologi
Tags: , , ,
6
 
 
 
 
 
 
12 Votes

Preskripsi   dokter   sangat   penting   bagi   seorang   dokter   dalam   proses   peresepan   obat   bagi pasiennya. Dokter dalam mewujudkan terapi yang rasional, memerlukan langkah yang sistematis dengan moto  5T (Tepat obat, Tepat dosis, Tepat cara, dan jadwal pemberian serta tepat BSO dan untuk penderita yang tepat). Preskripsi yang baik haruslah ditulis dalam blanko resep secara lege artis.
PENGERTIAN UMUM TENTANG RESEP
Resep   didefinisikan   sebagai   permintaan   tertulis   dari   dokter,   dokter   gigi   atau   dokter   hewan   kepada apoteker   pengelola   apotek   (APA)   untuk   menyediakan   dan   menyerahkan   obat   bagi   penderita   sesuai dengan peratuan perundangan yang berlaku. Resep yang benar adalah ditulis secara jelas, dapat dibaca, lengkap dan memenuhi peraturan perundangan serta kaidah  yang berlaku.
Contoh resep yang benar:
Unsur-unsur resep:
1. Identitas Dokter
Nama,   nomor   surat   ijin   praktek,   alamat   praktek  dan   rumah   dokter   penulis   resep   serta   dapat dilengkapi dengan nomor telepon dan hari serta jam praktek. Biasanya sudah tercetak dalam blanko resep.
2. Nama kota (sudah dicetak dalam blanko resep) dan tanggal ditulis resep
3. Superscriptio Ditulis   dengan   symbol   R/   (recipe=harap   diambil).   Biasanya   sudah   dicetak  dalam  blanko.   Bila diperlukan lebih dari satu bentuk sediaan obat/formula resep, diperlukan penulisan R/ lagi.
4. Inscriptio
Ini merupakan bagian inti resep, berisi nama obat, kekuatan dan jumlah obat yang diperlukan dan ditulis dengan jelas
5. Subscriptio
Bagian ini mencantumkan bentuk sediaan obat (BSO) dan jumlahnya.  Cara penulisan (dengan singkatan bahasa latin) tergantung dari macam formula resep yang digunakan.
Contoh:
-       m.f.l.a. pulv. d.t.d.no. X
-       m.f.l.a. sol
-       m.f.l.a. pulv. No XX da in caps
6. Signatura
Berisi informasi tentang aturan penggunaan obat bagi pasien yaitu meliputi frekuensi, jumlah obat dan saat diminum obat, dl .
Contoh: s.t.d.d.tab.I.u.h.p.c ( tandailah tiga kali sehari satu tablet satu jam setelah makan)
7. Identitas pasien
Umumnya   sudah   tercantum   dalam   blanko   resep   (tulisan   pro   dan   umur).   Nama   pasien dicantumkan dalan pro. Sebaiknya juga mencantumkan berat badan pasien  supaya kontrol dosis oleh apotek dapat akurat.
TATA CARA PENULISAN RESEP
Tidak  ada   standar   baku   di  dunia   tentang   penulisan   resep.   Untuk   Indonesia,   resep   yang   lengkap menurut SK Menkes RI No. 26/2981 (BAB III, pasal 10) memuat:
1. Nama, alamat, Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (NSIP)
2. Tanggal penulisan resep
3. Nama setiap obat/komponen obat
4. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
5. Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat dengan jumlah melebihi dosis
maksimum
LANGKAH PRESKRIPSI
1. Pemilihan obat yang tepat
Dalam melakukan prakteknya, dokter pertama kali harus melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik   yang     baik   pada   pasiennya   untuk   menegakkan   diagnosis.  Setelah   itu,   dengan mempertimbangkan keadaan (patologi penyakit , perjalanan penyakit dan manifestasinya), maka tujuan   terapi   dengan   obat   akan   ditentukan.   Kemudian   akan   dilakukan   pemilihan   obat   secara tepat, agar menghasilkan terapi yang rasional.
Hal yang sangat penting untuk menjadi pertimbangan dalam memilih obat:
a. Bagaimana rasio manfaat dengan risiko obat yang dipilih
b. Bagaimana keamanan (efek samping, kontra indikasi) obat yang dipilih
c. Jenis bahan obat apa (bahan baku, formula standar, bahan generik, atau bahan paten) yang
dipilih
d. Pertimbangan biaya/harga obat
Dengan mempertimbangkan hal di atas, diharapkan preskripsi obat dokter akan tepat berdasar manfaat, keamanan, ekonomi, serta cocok bagi penderita Untuk mewujudkan terapi obat yang rasional dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil gunaserta biaya, maka seorang dokter perlu memahami kriteria bahan obat dalam preskripsi. Bahan obat  di  dalam  resep  termasuk bagian  dari  unsur  inscriptio  dan  merupakan  bahan   baku,  obat standar (obat dalam formula baku/resmi, sediaan generik) atau bahan jadi/paten
Nama obat dapat dipilih dengan nama generik (nama resmi dalam buku Farmakope Indonesia) atau nama paten (nama yang diberikan pabrik). Pengguna jenis obat paten perlu memperhatikan kekuatan bahan aktif dan atau komposisi obat yang dikandung di dalamnya agar pemilihan obat yang rasional dapat tercapai dan pelayanan obat di apotek tidak menjumpai adanya masalah.
Contoh: Apabila dalam terapi perlu diberikan bahan obat Paracetamol, maka dapat dipilih bahan baku (ada di apotik), sediaan generik berlogo (bentuk tablet atau sirup paracetamol atau sediaan paten) Jumlah obat yang ditulis di dalam resep tergatung dari lama pemberian dan frekuensi pemberian. Parameter yang diperlukan untuk menentukannya adalah lama perjalanan penyakit, tujuan terapi, dan   kondisi   penderita.  Jumlah   obat   dituliskan   dengan   angka   Romawi   untuk   jenis   sediaan jadi/paten
Contoh: Tab. Sanmol 500 mg no. X atau Tab. Sanmol 500 mg da X
Bahan/sediaan obat dalam preskripsi berdasarkan peraturan perundangan dapat dikategorikan:
a. Golongan obat narkotika atau O (ct: codein, morphin, pethidin)
b. Golongan obat Keras atau G atau K
Dibedakan menajadi 3:
-       Golongan obat Keras tertentu atau Psikotropika (diazepam dan derivatnya)
-       Golongan obat Keras atau K (ct: amoxicil in, ibuprofen)
-       Golongan obat wajib apotek atau OWA (ct: famotidin, al opurinol, gentamycin topical)
c. Golongan obat bebas terbatas atau W (ct: paracetamol, pirantel palmoat)
d. Golongan obat bebas (ct: Vitamin B1, Vitamin C)
Pada penulisan obat narkotika dan psikotropika/khusus) jumlah obat tidak cukup hanya dengan angka saja, namun disertai dengan huruf angka tersebut, misal X (decem) dan agar sah harus dibubuhi   tanda   tangan   dokter  (bukan   paraf). Hal   ini   dilakukan   untuk   menghindari penyalahgunaan obat di masyarakat.
2. Penetapan cara pemberian dan aturan dosis yang tepat
a. Cara pemberian obat
Obat diberikan dengan berbagai macam cara (per oral, per rectal, parenteral, topical, dl ). Hal yang diperlukan dalam menentukan cara pemberian obat:
-       Tujuan terapi
-       Kondisi pasien
-       Sifat fisika-kimia obat
-       Bioaviabilitas obat
-       Manfaat (untung-rugi pemberian obat)
Cara   pemberian   yang   dipilih   adalah   yang   memberikan   manfaat   klinik   yang   optimal   dan memberikan keamanan bagi pasien. Misalkan pemberian obat Gentamicyn yang diperlukan untuk tujuan sistemik, maka sebaiknya dipilih lewat parenteral. NSAIDs yang diberikan pada penderita gastritis sebaiknya dilakukan pemberian per rectal.
b. Aturan dosis (dosis dan jadwal pemberian) obat
DOSIS
Dosis yang ideal adalah dosis yang diberikan per individual. Hal ini mengingat bahwa respon penderita terhadap obat sangat individualistis. Penentuan dosis perlu mempertimbangkan:
1) kondisi   pasien   (seperti:   umur,   berat   badan,   fisiologi   dan   fungsi   organ   tubuh)
2)   kondisi penyakit ( akut, kronis, berat/ringan)
3) Indeks terapi obat (lebar/sempit)
4) variasi kinetik obat
5) cara/rumus perhitungan dosis anak ( pilih yang paling teliti)
Perhitungan dosis pada anak secara ideal menggunakan dasar ukuran fisik (berat badan atau luas permukaan  tubuh).  Apabila   dosis  anak  dihitung   dengan  perbandingan   dengan   dosis dewasa, yaitu dengan memakai rumus perhitungan dosis anak (antara lain Young, Clark), maka perlu diperhatikan tentang ketelitian dari rumus yang dipakai.
JADWAL PEMBERIAN
Jadwal   pemberian   ini   meliputi  frekuensi,   satuan   dosis  per  kali  dan   saat/waktu   pemberian obat. Dalam resep tertuang dalam unsur signatura.
FREKUENSI
Frekuansi   artinya   berapa   kali   obat   yang   dimaksud   diberikan   kepada   pasien.   Jumlah pemberian   tergantung   dari   waktu   paruh   obat,   BSO,   dan   tujuan   terapi.   Obat   anti   asma diberikan kalau sesak (p.r.n) namum bila untuk menjaga agar tidak terjadi serangan asma dapat diberikan secara teratur misal 3 x sehari (t.d.d).
SAAT/WAKTU PEMBERIAN
Hal ini dibutuhkan bagi obat   tertentu supaya dalam pemberiannya memiliki efek optimal, aman   dan   mudah   di kuti   pasien.   Misal:   Obat   yang   absorbsinya   terganggu   oleh   makanan sebaiknya diberikan saat perut kosong  1/2 – 1 jam sebelum makan (1/2 – 1 h. a.c), obat yang mengiritasi lambung diberikan sesudah makan (p.c)  dan  obat untuk memepermudah tidur diberikan sebelum tidur (h.s), dl .
LAMA PEMBERIAN
Lama   pemberian   obat   didasarkan   perjalanan   penyakit   atau   menggunakan   pedoman pengobatan yang sudah ditentukan dalam pustaka/RS. Misalkan pemberian antibiotika dalam waktu   tertentu   (2   hari   setelah   gejala   hilang   untuk   menghindari   resistensi   kuman,   obat simtomatis hanya perlu diberikan saat simtom muncul (p.r.n), dan pada penyaklit kronis (misalasma, hipertensi, DM) diperlukan pemberian obat yang terus menerus atau sepanjang hidup (ITER!)
3. Pemilihan BSO yang tepat
Pemilihan BSO dalam preskripsi perlu dipertimbangkan agar pemberian obat optimal dan hargaterjangkau. Faktor ketaatan penderita, factor sifat obat, bioaviabilitas dan factor sosial ekonomi dapat digunakan sebagai pertimbangan pemilihan BSO
4. Pemilihan formula resep yang tepat
Ada   3   formula   resep   yang   dapat   digunakan   untuk   menyusunan   preskripsi   dokter  (Formula marginalis, officialis aau spesialistis). Pemilihan formula tersebut perlu mempertimbangkan:
-       Yang dapat menjamin ketepatan dosis (dosis  individual)
-       Yang dapat menajaga stabilitas obat
-       Agar dapat menjaga kepatuhan pasien dalam meminum obat
-       Biaya/harga terjangkau
5. Penulisan preskripsi dalam blanko resep yang benar (lege artis)
Preskripsi  lege artis maksudnya adalah ditulis secara jelas, lengkap (memuat 6 unsur yang harus ada di dalam resep) dan sesuai dengan aturan/pedoman baku serta menggunakan singkatan bahasa latin baku, pada blanko standar (ukuran lebar 10-12 cm, panjang 15-18 cm)
6. Pemberian informasi bagi penderita yang tepat
Cara   atau   aturan   harus   tertulis   lengkap   dalam   resep,   namun   dokter   juga   masih   harus menjelaskan   kepada   pasien.   Demikian   pula   hal-hal   atau   peringatan   yang   perlu   disampaikan tentang   obat   dan   pengobatan,   misal   apakah   obat   harus   diminum   sampai   habis/tidak,   efek samping, dl . Hal ini dilakukan untuk ketaatan pasien dan mencapai rasionalitas peresepan
PEDOMAN CARA PENULISAN RESEP DOKTER
1. Ukuran blanko resep (ukuran lebar 10-12 cm, panjang 15-18 cm)
2. Penulisan nama obat (Bagian Inscriptio):
a. Dimulai dengan huruf besar
b. Ditulis secara lengkap atau dengan singkatan resmi (dalam farmakope Indonesia atau nomenklatur internasional) misal: ac. Salic; acetosal
c. Tidak ditulis dengan nama kimia (missal: kali chloride dengan KCl) atau singkatan lain dengan huruf capital (missal clorpromazin dengan CPZ)
3. Penulisan jumlah obat
a. Satuan berat: mg (mil igram), g, G (gram)
b. Sataun volume: ml (mililiter), l (liter)
c. Satuan unit: IU/IU (Internasional Unit)
d. Penulisan  jumlah obat  dengan  satuan  biji menggunakan  angka Romawi.  Misal:
- Tab Novalgin no. XII
- Tab Stesolid 5 mg no. X (decem)
- m.fl.a.pulv. dt.d.no. X
e. Penulisan alat penakar:
Dalam singkatan bahasa latin dikenal:
C.    = sendok makan (volume 15 ml)
Cth. = sendok teh (volume 5 ml)
Gtt.  = guttae (1 tetes = 0,05 ml)
Catatan: Hindari   penggunaan   sendok   teh   dan   senok   makan   rumah   tangga   karena volumenya tidak selalu 15 ml untuk sendok makan dan 5 ml untuk sendok teh. Gunakan sendok plastik (5 ml) atau alat lain ( volume 5, 10, 15 ml) yang disertakan dalam sediaaan cair paten.
f.     Arti prosentase (%)
0,5% (b/b) → 0,5 gram dalam 100 gram sediaan
0,5% (b/v) → 0,5 gram dalam 100 ml sediaan
0,5% (v/v)  → 0,5 ml dalam 100 ml sediaan
g. Hindari penulisan dengan angka desimal (misal: 0,…; 0,0….; 0,00…)
4. a. Penulisan kekuatan obat dalam sediaan obat jadi (generik/paten) yang beredar di pasaran dengan   beberapa   kekuatan,   maka   kekuatan   yang   diminta   harus   ditulis,   misalkan   Tab. Primperan 5 mg atau Tab. Primperan 10 mg
b. Penulisan volume obat minum dan berat sediaan topikal dalam tube dari sediaan jadi/paten yang tersedia beberapa kemasan, maka harus ditulis, misal:
- Al erin exp. Yang volume 60 ml atau 120 ml
- Garamycin cream yang 5 mg/tube atau 15mg/tube
5. Penulisan   bentuk   sediaan   obat   (merupakan   bagian   subscriptio)   dituliskan   tidak   hanya   untuk formula magistralis, tetapi juga untuk formula officialis dan spesialistis
Misal: m.f.l.a.pulv. No. X
Tab Antangin mg 250 X
Tab Novalgin mg 250 X
6. Penulisan jadwal dosis/aturan pemakaian (bagian signatura)
a. Harus ditulis dengan benar
Misal: S.t.d.d. pulv. I.p.c atau s.p.r.n.t.d.d.tab.I
b.     Untuk pemakaian yang rumit seperti pemakaian ”tapering up/down” gunakan tanda s.u.c (usus cognitus = pemakaian sudah tahu). Penjelasan kepada pasien ditulis pada kertas dengan bahasa yang dipahami.
7.     Setiap selesai menuliskan resep diberi tanda penutup berupa garis penutup (untuk 1 R/) atau tanda pemisah di antara R/ (untuk > 2R/) dan paraf/tanda tangan pada setiap R/.
8. Resep ditulis sekali jadi, tidak boleh ragu-ragu, hindari coretan, hapusan dan tindasan.
9. Penulisan tanda Iter (Itteretur/ harap diulang) dan N.I. (Ne Iterretur/tidak boleh diulang) Resep yang memerlukan pengulanagan dapat diberi tanda: Iter n X di sebelah kiri atas dari resep untuk seluruh resep yang diulang. Bila tidak semua resep, maka ditulis di  bawah setiap resep yang diulang. Resep yang tidak boleh diulang, dapat diberi tanda: NI  di sebelah kiri atas dari resep untuk seluruh resep yang tidak boleh diulang. Bila tidak semua resep, maka ditulis di  bawah setiap resep yang diulang.
10. Penulisan tanda Cito atau PIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar